Selasa, 13 November 2012

KEJAMNYA ABORSI

Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluark
an, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut

Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan)
Pada tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan menggunakan dengan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus)

Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan.

Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan bayi yang dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala dan bagian-bagian tubuh lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan

Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sd 6 bulan)
Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik

Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya setelah menderita selama berjam-jam sampai satu hari bayi itu akhirnya meninggal. Selama proses ini dilakukan, bayi akan berontak, mencoba berteriak dan jantungnya berdetak keras. Aborsi bukan saja merupakan pembunuhan, tetapi pembunuhan secara amat keji. Setiap wanita harus sadar mengenai hal ini.

Aborsi pada kehamilan besar (6 sampai 9 bulan)
Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas terbentuk. Wajahnya sudah kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan telinganya yang mungil. Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya sudah berfungsi baik. Untuk kasus seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan cara mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup, kemudian dibunuh.

Cara membunuhnya mudah saja, biasanya langsung dilemparkan ke tempat sampah, ditenggelamkan kedalam air atau dipukul kepalanya hingga pecah. Sehingga tangisannya berhenti dan pekerjaan aborsi itu selesai. Selesai dengan tuntas, hanya saja darah bayi itu yang akan mengingatkan orang-orang yang terlibat didalam aborsi ini bahwa pembunuhan keji telah terjadi.

TAHUKAH ANDA …

Semua proses ini seringkali tidak disadari oleh para wanita calon ibu yang melakukan aborsi. Mereka merasa bahwa aborsi itu cepat dan tidak sakit, mereka tidak sadar karena dibawah pengaruh obat bius. Namun bagi bayi, itu adalah proses yang sangat mengerikan, menyakitkan, dan benar-benar tidak manusiawi. Kematian bayi yang tidak berdosa itu tidak disaksikan oleh sang calon ibu. Seorang wanita yang kelak menjadi ibu yang seharusnya memeluk dan menggendong bayinya, namun ia telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri.

Akibat Legalisasi Aborsi

RRC sejak tahun 1971 – 3.900.000

1982 – 12.412.000

Angka pembunuhan bayi > daripada:

korban perang dunia I : 116.708 jiwa

dunia II: 407.316 jiwa

2. korban kecelakaan 12.000 – 40.000 jiwa

DASAR HUKUM

Pasar 15 UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan :

Dalam Keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

Tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :

Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.

Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dapat dilakaukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.

Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya

Pada sarana kesehatan tertentu

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( limabelas ) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah )

Kalau yang bersalah melakukan pekerjaan itu dalam pekerjaannya,

maka dapat dicabut haknya melakukan pekerjaan itu

Pasal 347 KUHP :

Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seoran wanita , tidak dengan seijin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Jika perbuatan itu berakibat matinya wanita itu, ia dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348 KUHP :

Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Jika perbuatan itu berakibat matinya wanita itu,dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349 KUHP :

Jika seorang dokter , bidan atau juru obat membantu kejahatan tersebut dalam pasal 346 atau bersalah melakukan atau membantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348 ,maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah sepertiganya dan dapat dicabut haknya melakukan pekerjaannnya yang dipergunakan untuk menjalankan kejahatan itu.

Apabila perkecualan tindakan aborsi ini terpaksa dilakukan, maka beberapa persyaratan lain harus dipenuhi, antara lain:

UU No. 36 tahun 2009 Pasal 76, yaitu:

Sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari

hari pertama haid terakhir, kecuali dalam keadaan kedaruratan

Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yakni sertifikat yang ditetapkan oleh menteri.

Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan

Dengan ijin suami, kecuali korban perkosaan

Penyedia pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar